Sabtu, Maret 15, 2025
No menu items!
spot_img

Transformasi Pendidikan: Dampak Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah, Penilik Sekolah, dan Pamong Belajar

Pendidikan di Persimpangan: Reformasi atau Kemunduran?

spot_img
Must Read

JAKARTAMU.COM | Pendidikan adalah pilar utama dalam membangun peradaban bangsa. Kualitasnya sangat ditentukan oleh sistem pengawasan, evaluasi, dan pembinaan yang berkelanjutan. Namun, dengan adanya kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), tiga jabatan penting dalam sistem pendidikan di Indonesia—Pengawas Sekolah, Penilik Sekolah, dan Pamong Belajar—resmi dihapus dan dilebur kembali ke dalam jabatan guru. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi, baik pro maupun kontra, dari kalangan pendidik, akademisi, hingga pemerhati pendidikan.

Apakah ini langkah maju dalam reformasi birokrasi, atau justru kemunduran dalam sistem pendidikan?

Pengawas Sekolah: Pilar Kontrol dan Peningkatan Mutu Pendidikan

Pengawas Sekolah memiliki peran krusial dalam memastikan mutu pendidikan di sekolah-sekolah. Tugas mereka tidak hanya mengawasi administrasi dan kebijakan, tetapi juga membimbing serta mengevaluasi kinerja guru agar proses belajar mengajar berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dalam sistem pendidikan yang kompleks, pengawasan menjadi elemen vital yang memastikan setiap sekolah mematuhi kebijakan nasional, menerapkan kurikulum dengan baik, serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Tanpa keberadaan Pengawas Sekolah, ada potensi besar bahwa pengelolaan sekolah akan kehilangan sistem pengendalian mutu yang efektif.

Ketika jabatan ini dihapus, tanggung jawab pengawasan ini akan dialihkan kepada guru atau kepala sekolah yang sudah memiliki beban kerja yang cukup berat. Hal ini dapat berakibat pada penurunan kualitas supervisi akademik, serta meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran administratif atau bahkan praktik yang tidak sesuai dengan standar pendidikan nasional.

Penilik Sekolah: Fondasi Pendidikan Nonformal yang Terabaikan

Selain pendidikan formal, pendidikan nonformal juga memiliki peran penting dalam mencetak sumber daya manusia yang kompeten. Penilik Sekolah bertugas membina serta mengawasi lembaga pendidikan nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), serta berbagai program keaksaraan dan kesetaraan.

Mereka berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dengan lembaga pendidikan nonformal, memastikan bahwa pendidikan inklusif dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang putus sekolah atau memiliki keterbatasan akses pendidikan.

Dengan dihapuskannya jabatan Penilik Sekolah, siapa yang akan memastikan bahwa lembaga-lembaga pendidikan nonformal ini tetap beroperasi dengan baik? Siapa yang akan membimbing mereka agar tetap sesuai dengan kebijakan pendidikan nasional?

Pamong Belajar: Pelita dalam Dunia Pendidikan Masyarakat

Pamong Belajar memiliki peran sebagai fasilitator pendidikan bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh pendidikan formal. Mereka mengajarkan keterampilan hidup, membimbing pembelajaran berbasis komunitas, serta membantu masyarakat dalam memperoleh pendidikan alternatif.

Masyarakat pedesaan, kelompok rentan, serta mereka yang ingin meningkatkan keterampilan kerja sangat bergantung pada keberadaan Pamong Belajar. Jika jabatan ini dilebur, maka tantangan bagi pendidikan masyarakat akan semakin besar, dengan minimnya sumber daya manusia yang dapat membimbing mereka ke arah yang lebih baik.

Dampak dan Tantangan di Masa Depan

Penghapusan ketiga jabatan ini menimbulkan berbagai dampak yang perlu dipertimbangkan secara matang:

  1. Beban Kerja Guru dan Kepala Sekolah Bertambah
    Dengan dileburnya tugas pengawas dan penilik ke dalam jabatan guru, maka guru tidak hanya mengajar tetapi juga harus melakukan pengawasan, evaluasi, serta membina rekan sejawatnya. Hal ini berpotensi menurunkan efektivitas dan kualitas pembelajaran.
  2. Menurunnya Pengendalian Mutu Pendidikan
    Tanpa adanya pengawas yang secara khusus bertugas mengevaluasi sekolah, maka kemungkinan terjadi ketidaksesuaian kebijakan dengan praktik di lapangan akan meningkat.
  3. Ketimpangan Pendidikan Nonformal dan Kesetaraan
    Pendidikan nonformal membutuhkan perhatian khusus agar tidak semakin tertinggal. Tanpa Penilik Sekolah dan Pamong Belajar, siapa yang akan memastikan pendidikan untuk kelompok marginal tetap berjalan?
  4. Minimnya Ruang Advokasi bagi Lembaga Pendidikan Kecil
    Lembaga pendidikan nonformal sering kali menghadapi tantangan dalam regulasi dan dukungan pemerintah. Tanpa adanya perwakilan dari Penilik Sekolah dan Pamong Belajar, mereka berisiko kehilangan akses terhadap bantuan dan kebijakan yang mendukung keberlanjutan program mereka.

Mencari Solusi: Reformasi yang Seimbang

Jika tujuan utama kebijakan ini adalah efisiensi birokrasi, maka seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan:

Memperkuat Peran Guru dengan Insentif Tambahan
Jika guru harus mengambil alih tugas pengawas, maka perlu ada sistem insentif yang adil serta pelatihan yang memadai agar mereka mampu menjalankan peran ini tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran.

Menciptakan Sistem Supervisi Digital


Dengan teknologi yang semakin canggih, sistem pengawasan dapat dilakukan secara digital melalui platform evaluasi yang memungkinkan kepala sekolah dan guru melakukan pelaporan serta pemantauan secara mandiri namun tetap dalam kendali pemerintah.

Menyediakan Ruang Khusus untuk Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal tidak boleh dikesampingkan. Pemerintah harus tetap memberikan perhatian khusus dengan menugaskan tenaga ahli yang fokus pada pembinaan lembaga pendidikan nonformal agar tidak semakin tertinggal.

Kesimpulan: Pendidikan Butuh Kebijakan yang Bijak

Pendidikan adalah investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu, setiap perubahan dalam sistem pendidikan harus dilakukan dengan analisis yang mendalam serta mempertimbangkan dampak jangka panjang.

Penghapusan jabatan Pengawas Sekolah, Penilik Sekolah, dan Pamong Belajar bukan sekadar perampingan birokrasi, tetapi juga berkaitan dengan kualitas generasi masa depan. Apakah kebijakan ini akan membawa perbaikan atau justru menjadi tantangan baru?

Yang pasti, pendidikan membutuhkan pengawasan yang ketat, pembinaan yang konsisten, serta kebijakan yang berpihak pada kemajuan. Semoga pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan ini dengan mempertimbangkan dampaknya bagi pendidikan Indonesia di masa depan. (Dwi Taufan Hidayat)

spot_img

PBB Prihatin Islamofobia Kian Menggila: Inggris, AS, dan India Jadi Sorotan

JAKARTAMU.COM | Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres menyatakan kekhawatirannya atas “meningkatnya kefanatikan anti-Muslim”, dan menyerukan kepada pemerintah...

More Articles Like This