Jumat, Desember 27, 2024
No menu items!

Transparansi Keuangan Masjid adalah Perintah Syariat

Masjid perlu mengadopsi sistem pengelolaan keuangan digital yang transparan dan akuntabel.

Must Read

LORD Acton, guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge, Inggris, pernah mengkritik kekuasaan gereja yang absolut di masanya. Tokoh bernama lengkap John Demerich Edward Dalberg Acton itu mengatakan, ”Kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut.”

Prof Dr H Muhammad Amien Rais juga memberi kritik serupa terhadap lembaga keagamaan. Menurut dia, penyalahgunaaan atas kekuasaan dan keuangan (korupsi) diawali penyelewengan terhadap sebuah lembaga keagamaan.

Dalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah ayat 282 menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi keuangan.

”….Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Ayat ini merupakan landasan untuk mengelola keuangan masjid yang transparan dan bertanggung jawab. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan masjid masih jauh dari harapan. Dana sumbangan jamaah yang besar tidak diimbangi dengan manajemen yang baik.

Setiap masuk ke sebuah masjid atau musala hampir, pasti ada papan besar yang memuat tiga informasi. Daftar pengurus masjid, jadwal muazin dan khatib Jumát, serta keuangan dalam setiap pekan.

Masjid-masjid besar yang kasnya mengendap dana puluhan sampai ratusan juta, masih menerapkan pola pertanggungjawaban keuangan sangat sederhana seperti itu. Tentu saja ini sangat rawan terhadap penyalahgunaan anggaran.

Tak sedikit dana jamaah yang terkumpul dalam rupa infak, sedekah, wakaf, dan bentuk lain. Namun faktanya tidak mudah mengelola sumbangan secara bertanggung jawab penggunaannya karena manajemen masjid masih konvensional.

Masih banyak pengurus masjid yang sengaja menutup diri terkait penggunaan anggaran. Masyarakat atau jamaah masjid semestinya berperan lebih aktif mengawasi program dan laporan keuangan masjid.

Karena itu masjid perlu mengadopsi sistem pengelolaan keuangan digital yang transparan dan akuntabel.

Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan (LPPK) Muhammadiyah telah menetapkan standar pengelolaan keuangan yang baik. LPPK berperan penting dalam menyusun, memasyarakatkan, membina, dan mengawasi pengelolaan keuangan.

Untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas, perlu dilakukan beberapa langkah, yaitu mengadopsi sistem pengelolaan keuangan digital, melakukan audit secara berkala, membuat laporan keuangan yang transparan, mengaktifkan peran LPPK dalam pengawasan keuangan, dan melakukan serah terima keuangan yang transparan saat pergantian pengurus.

Sebelum pergantian kepala sekolah, pengurus, mudir pondok pesantren, masalah keuangan mesti sudah clear and clean. LPPK sesuai tingkatannya melaksanakan tugasnya terlebih dahulu, termausk bekerja sebelum muswil , musda, muscab, maupun musran. Laporan keuangan PWM pada musywil tidak cukup diverifikasi tim internal. Pemeriksaan harus dilakukan tim LPPK PP Muhammadiyah.

Tertib administrasi, tertib manajemen, transparansi keuangan, semua adalah konsekuensi dalam rangka menjalankan syariat. (*)

Wamentrans Viva Yoga Paparkan Tiga Fungsi Strategis Transmigrasi

JAKARTAMU.COM | Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi, menjelaskan tiga fungsi strategis transmigrasi. Hal ini disampaikan Wakil Ketua...

More Articles Like This