JAKARTAMU.COM | Pada 20 Januari 2025, Presiden Amerika Serikat ke-47, Donald Trump, menandatangani serangkaian perintah eksekutif yang menegaskan bahwa pemerintah AS hanya akan mengakui dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan.
Kebijakan ini mengarahkan Departemen Luar Negeri dan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk memastikan bahwa semua dokumen resmi pemerintah, termasuk paspor dan visa, mencerminkan jenis kelamin secara akurat. Langkah ini membatalkan kebijakan sebelumnya yang mengizinkan penanda gender netral “X” pada paspor.
Selain itu, perintah eksekutif ini melarang penggunaan dana publik untuk layanan kesehatan terkait transisi gender dan menambahkan aturan privasi di ruang-ruang seperti penjara, tempat penampungan migran, dan tempat perlindungan korban kekerasan seksual. Pejabat Gedung Putih menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi perempuan dari ekstremisme ideologi gender dan memperkuat nilai-nilai tradisional yang dianggap sebagai dasar tatanan sosial di Amerika Serikat.
Kebijakan ini menuai kritik dari kelompok advokasi hak-hak sipil dan LGBTQ+, yang berpendapat bahwa langkah tersebut akan merugikan komunitas non-biner dan transgender, meningkatkan risiko diskriminasi dan kekerasan. Organisasi seperti ACLU dan Human Rights Campaign diperkirakan akan mengajukan tantangan hukum terhadap kebijakan ini.
Dalam pidato pelantikannya, Trump juga menyatakan komitmennya untuk membentuk masyarakat yang tidak memandang warna kulit dan berlandaskan pada prestasi, serta berjanji untuk mengembalikan nilai-nilai tradisional, memperkuat ekonomi, dan meningkatkan kebanggaan nasional. (Dwi Taufan Hidayat)
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video pidato pelantikan Presiden Donald Trump berikut: