Jumat, April 25, 2025
No menu items!

Uang Rp5,5 Miliar Disembunyikan di Bawah Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom

Must Read

JAKARTAMU.COM | Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang sekitar Rp5,5 miliar saat menggeledah rumah Ali Muhtarom (AM) di Jepara, Jawa Tengah. Uang sebanyak itu disimpan di bawah tempat tidur pada rumahnya.

Ali Muhtarom merupakan salah satu hakim yang menjadi tersangka suap putusan ontslag atau lepas kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Menurut Harli, dalam penggeledahan pada 13 April 2025 penyidik Jampidsus menyita uang tunai sebanyak 3.600 lembar pecahan USD100. Uang tersebut telah disimpan di bank. ”Jadi, kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar. Silakan dihitung penyetaraannya,” katanya.

Penyidik menyebut bahwa Ali Muhtarom menerima sebesar Rp6,5 miliar dari total Rp60 miliar uang suap untuk memuluskan putusan tersebut.  Soal apakah uang yang ditemukan di rumah Ali merupakan uang suap, Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik masih mendalami asal-muasal uang tersebut.

“Itu juga yang mau didalami apakah itu merupakan aliran yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, ‘kan, kami belum tahu,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa Ali Muhtarom selaku anggota majelis hakim, menerima uang suap dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Adapun Arif Nuryanta menerima uang suap senilai Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) selaku tim legal Wilmar melalui perantara Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Selain Ali Muhtarom, ketua majelis hakim yakni Djuyamto (DJU) dan hakim anggota Agam Syarif Baharudin (ASB) juga menerima suap dari tersangka Arif.

Ketiga hakim tersebut menerima suap dalam keadaan mengetahui bahwa uang tersebut untuk memuluskan dijatuhkannya putusan lepas terhadap tersangka korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Baru di Kawasan Transmigrasi

JAKARTAMU.COM | Program transmigrasi tidak hanya memindahkan penduduk, tetapi juga menumbuhkan embrio kekuatan ekonomi baru melalui pembentukan koperasi. Wakil...
spot_img

More Articles Like This