JAKARTAMU.COM | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan perubahan istilah dari Ujian Nasional (UN) menjadi Tes Kompetensi Akademik (TKA). Langkah ini diambil untuk mengurangi kesan traumatik yang sering dikaitkan dengan istilah “ujian”.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menyatakan bahwa istilah “ujian” sering menimbulkan tekanan psikologis bagi siswa karena identik dengan penilaian lulus atau tidak lulus.
TKA direncanakan mulai diterapkan pada November 2025 untuk siswa kelas 12 SMA, MA, dan SMK. Tes ini bertujuan mengukur kompetensi akademik siswa dan hasilnya diharapkan dapat diintegrasikan dengan sistem penerimaan perguruan tinggi.
Perlu dicatat bahwa TKA tidak bersifat wajib dan tidak menjadi penentu kelulusan siswa. Hal ini berbeda dengan UN sebelumnya yang sering dianggap sebagai standar kelulusan.
Dengan demikian, TKA lebih difokuskan sebagai alat evaluasi untuk mengukur kemampuan akademik siswa tanpa memberikan tekanan berlebihan terkait kelulusan.
Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat mengurangi stres dan tekanan yang dialami siswa selama proses evaluasi akademik. Dengan menghilangkan beban psikologis yang terkait dengan istilah “ujian”, diharapkan siswa dapat menghadapi evaluasi akademik dengan lebih tenang dan percaya diri.
Implementasi TKA akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari jenjang SMA/SMK pada tahun ini, dan nantinya akan diterapkan pada jenjang pendidikan lainnya. Kemendikdasmen berharap perubahan ini dapat membawa dampak positif dalam sistem evaluasi pendidikan di Indonesia. (Dwi Taufan Hidayat)