JAKARTA, JAKARTAMU.COM | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengikuti keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal kenaikan upah minimum sebesar 6,5%.
“Sudah keluar Permenaker. Tentu saja kita, pemerintah daerah (pemda) adalah bagian dari pemerintah nasional. Maka kita paling tidak, akan mengikuti,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Sukses Tanwir Kupang Memacu Dakwah Muhammadiyah di NTT
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan dialog dengan para pihak terkait. Teguh ingin agar apa yang menjadi kebijakan Pemprov DKI Jakarta nantinya didasarkan atas kesepakatan bersama. “Kami akan berusaha yang terbaik,” ujar Teguh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi pada hari Senin (9/12/2024) untuk menetapkan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UPMSP).
“Pengumuman maksimal tanggal 11 Desember. Makanya tanggal 9 rapat, tanggal 10 minta rekomendasi Pak Pj Gubernur, nanti tanggal 11 Gubernur menetapkan,” kata Hari.
Baca juga: Kasus Gus Miftah, TGB: Mimbar Dakwah Adalah Tempat Suci dan Milik Nabi
Kemnaker sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.
Beleid itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2025. Dalam poin pertimbangan beleid tersebut, Yassierli menerangkan kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.
Pasal 2 (2) Permenaker 16/2024 mengatur penetapan UMP 2025 menggunakan formula sebagai berikut: UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
Persentase kenaikan tersebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.