JAKARTAMU.COM | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah bersiap untuk mengumumkan aturan baru terkait sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kebijakan ini dirancang untuk memperbaiki mekanisme lama yang dikenal dengan sistem zonasi.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa aturan baru ini bukan tentang menghapus sistem zonasi, tetapi menyempurnakannya.
“Akan tetapi menghadirkan sistem penerimaan peserta didik yang terbaik, yang mengakomodasi aspirasi yang selama ini masuk. Kekurangannya kita perbaiki, dan kemudian yang harus diadakan, kita adakan,” kata Atip di Auditorium Ukhuwah Islamiyah Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2025).
Atip menjelaskan, berbagai kekurangan dalam sistem zonasi akan diperbaiki, termasuk istilahnya. Namun, hal-hal positif dalam sistem tersebut tetap dipertahankan. Pernyataan Atip ini mempertegas pandangan Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang menyatakan bahwa istilah “zonasi” dan “ujian” akan dihilangkan dalam mekanisme baru.
“Istilah ujian akan hilang, diganti dengan apa nanti tunggu terbit. Kata-kata ‘zonasi’ juga tidak ada lagi. Akan ada kata-kata lain. Apa itu? Tunggu saja sampai terbit,” ungkap Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Mengenai finalisasi kebijakan PPDB 2025, Abdul Mu’ti menekankan bahwa keputusan akhir akan ditentukan melalui sidang kabinet setelah kajian disampaikan kepada Presiden. “Keputusan sepenuhnya menunggu arahan dan kebijakan dari Presiden. Mudah-mudahan tidak perlu menunggu hingga setelah (Hari Raya) Idul Fitri, karena konsepnya juga sudah selesai,” tambahnya.
Solusi untuk Masalah Kronis Pendidikan
Isu zonasi adalah contoh bagaimana Indonesia masih harus terus mencari format terbaik untuk mewujudkan visi besar pendidikan: pemerataan akses dan kualitas. Sebagai kebutuhan dasar rakyat, pendidikan menjadi perhatian utama sejak masa pendiri bangsa, sebagaimana tercantum dalam konstitusi. Namun, hampir delapan dekade setelah merdeka, tantangan pemerataan pendidikan tetap menjadi masalah yang kompleks.
Ketimpangan akses dan kualitas masih terasa nyata. Sementara kota-kota di Jawa dan bagian barat Indonesia memiliki pertumbuhan sekolah yang pesat, wilayah timur Indonesia seringkali mengalami perlambatan. Tidak hanya akses, kualitas pendidikan juga menjadi masalah yang belum terpecahkan.
Sistem zonasi yang diterapkan sejak 2017 melalui Permendikbud Nomor 17, dan disempurnakan dengan Permendikbud Nomor 14/2018 serta Permendikbud Nomor 51/2019, awalnya dirancang untuk memastikan setiap anak memiliki akses pendidikan setara tanpa memandang latar belakang sosial-ekonomi. Dengan memprioritaskan jarak, siswa diharapkan dapat bersekolah di dekat tempat tinggalnya. Sistem ini juga bertujuan menghapus stigma “sekolah favorit” dan “sekolah pinggiran”, sekaligus mendorong peningkatan kualitas di semua sekolah.