Senin, Januari 27, 2025
No menu items!

Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional Ditetapkan Hingga 65 Tahun

Must Read

JAKARTAMU.COM | Pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kompetensi individu.

Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jenis Jabatan:

  1. Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan:

BUP ditetapkan pada usia 58 tahun.

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya:

BUP ditetapkan pada usia 60 tahun.

  1. Pejabat Fungsional Ahli Utama:

BUP ditetapkan pada usia 65 tahun.

Ketentuan Khusus:

Untuk jabatan tertentu, seperti Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor), BUP dapat diperpanjang hingga 70 tahun.

PNS yang telah mencapai BUP akan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan BUP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Selain itu, ketentuan khusus mengenai BUP untuk jabatan tertentu diatur dalam undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan PNS dapat mempersiapkan diri menghadapi masa pensiun sesuai dengan batas usia yang telah ditetapkan, sehingga proses regenerasi dan peningkatan kinerja dalam tubuh birokrasi dapat berjalan dengan optimal. (Dwi Taufan Hidayat)

DMI Bangun 10 Masjid di Gaza, Ditargetkan Selesai Awal Ramadan

JAKARTAMU.COM | Dalam langkah yang penuh harapan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengumumkan rencana pembangunan 10 masjid semi-permanen di Jalur...

More Articles Like This