JAKARTA, JAKARTAMU.COM | Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015–2022. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024), majelis hakim menyatakan suami artis Sandra Dewi terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto, dikutip dari Antara.
Vonis Harvey Moeis dijatuhkan dalam kapasitas sebagai selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), rekanan PT Timah. Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pengantian kerugian negara sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun kurungan.
Dalam persidangan yang sama, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT diganjar hukuman 8 tahun denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.
Sementara Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah divonis selama lima tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca juga: Prabowo: Jangan Korupsi
Dituntut 12 Tahun Penjara
Vonis Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, jaksa menunut Harvey dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp210 miliar subsider 6 tahun kurungan.
Suparta dituntut 14 tahun menjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp4,57 triliun subsider 8 tahun kurungan. Sementara Reza dituntut 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa melakukan korupsi bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian meliputi Rp2,28 triliun dari aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman menggunakan smelter swasta, Rp26,65 triliun berasal dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun sebagai kerugian lingkungan.
Baca juga: Pemberantasan Korupsi Prabowo: Kuman di Seberang Lautan Jadi Target
Harta dan Aset Sandra Dewi
Penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan bersiap mengajukan banding. Poin penolakan terutama pada perintah penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta istri Harvey, Sandra Dewi. Dia bersalasan Harvey dan Sandra telah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum menikah.
“Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” ujar Andi seusai sidang.
Menurut Andi, perampasan aset tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim. Untuk itu, pihaknya akan mencermati salinan putusan nantinya, sebelum mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan.
Dia menerangkan perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset. Dengan demikian, harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.
Beberapa aset Sandra yang turut disita dalam kasus tersebut, yaitu berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.Harta itu, kata dia, dimiliki jauh sebelum tempus perkara dan merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris ataupun model.
Andi juga menyoroti banyaknya aset Harvey yang diperoleh pada 2010 dan 2012 ikut dirampas. Padahal dugaan tindak pidana yang didakwakan terjadi pada 2015. ”Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” katanya.