Minggu, Januari 5, 2025
No menu items!

Vonis Rendah Korupsi Timah Rp300 Triliun: Berikut Ini Daftarnya

Vonis-vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Padahal, kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Must Read

JAKARTAMU.COM | Sudah 10 terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis-vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Padahal, kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Terbaru, ada 4 terdakwa yang divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (30/12). Salah satunya adalah terdakwa Helena Lim yang divonis bui lima tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.

Pada sidang yang sama hakim juga menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa lain dalam kasus itu yakni Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004 M.B. Gunawan.

Secara keseluruhan seluruh empat terdakwa itu divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, dan berikut rinciannya:

Helena Lim

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim divonis lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan Helena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Helena juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.

Dalam hal Helena ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Helena dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun serta uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa.

Menurut hakim, di persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa lain Harvey Moeis mengakui telah menerima seluruh uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp420 miliar yang ditampung Helena melalui PT QSE.

Menurut hakim, Helena tidak menikmati uang tersebut.

“Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut,” kata hakim.

Menurut hakim, Helena hanya menikmati keuntungan dari kurs atas penukaran valuta asing dari uang pengamanan tersebut dengan perhitungan Rp30 dikali USD 30 juta atau senilai Rp900 juta.

“Seluruhnya berjumlah Rp900 juta yang telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. Oleh karena itu, terhadap terdakwa Helena harus dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta,” kata hakim.

Mochtar Riza Pahlevi

Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis dengan delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Emil Ermindra

Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra juga divonis dengan delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.

Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Baik Riza dan Emil tidak dibebankan membayar uang pengganti. Dalam tuntutan sebelumnya, kedua terdakwa masing-masing dituntut bayar uang pengganti Ro493 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti memperoleh hasil atau kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, tentang bahwa menyatakan pembebanan uang pengganti adalah sebesar harta benda yang didapatkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan dan sesuai fakta hukum persidangan terdakwa tidak memperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar hakim.

M.B Gunawan

Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004 M.B. Gunawan divonis lima tahun dan 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang sebelumnya pada pekan lalu, Senin (23/12), Pengadilan Tipikor Jakarta juga memvonis enam terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa. Para terdakwa itu adalah:

Harvey Moeis

Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan TPPU.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Suparta


Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 Suparta divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun) subsider 6 tahun penjara.

Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari keinginan jaksa yang menuntut Suparta dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun penjara.

Reza Andriansyah

Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, ia juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.

Anak buah Suparta ini juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Reza dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rosalina

General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim memerintahkan jaksa membuka blokir rekening bank milik Rosalina.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Rosalina dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

Suwito Gunawan dan Robert Indarto

Suwito Gunawan alias Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019 divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Teruntuk Awi, ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,6 (Rp2,2 triliun) subsider 6 tahun penjara.

Sedangkan Robert dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) subsider 6 tahun penjara.

Awi dan Robert dinilai hakim telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis terhadap Awi dan Robert juga di bawah tuntutan jaksa yang ingin keduanya dihukum dengan pidana 14 tahun penjara.

Seluruh perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto.

Reposisi Zakat dan Kekuasaan Islam

Oleh: Irawan Santoso Shiddiq, Jurnalis Tinggal di Jakarta ASPEKP terbesar dari penegakan kembali rukun Zakat adalah Tauhid. Zakat, kini...

More Articles Like This