SALATIGA, JAKARTAMU.COM | Dalam upaya menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyerahkan barang gratifikasi yang diterima dari masyarakat kepada Tim Pengendalian Unit Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Salatiga. Penyerahan ini berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota pada Selasa, 25 Maret 2025.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Salatiga dalam memberantas praktik korupsi dan gratifikasi, serta memastikan setiap bentuk pemberian yang berpotensi memengaruhi keputusan pejabat publik dapat ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku.
- Wali Kota Salatiga Serahkan Gratifikasi ke Tim UPG
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Robby Hernawan secara simbolis menyerahkan barang gratifikasi dalam kondisi masih terbungkus kepada perwakilan Tim UPG Inspektorat Kota Salatiga. Barang tersebut diterima dengan penuh tanggung jawab oleh tim UPG untuk kemudian diproses lebih lanjut dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa pemerintahan di Kota Salatiga berjalan dengan bersih, transparan, dan akuntabel. Setiap bentuk pemberian yang dikategorikan sebagai gratifikasi harus dilaporkan dan diserahkan ke pihak yang berwenang,” ujar Robby Hernawan.
- Komitmen Salatiga dalam Pemberantasan Gratifikasi
Pemerintah Kota Salatiga telah lama berupaya menanamkan budaya anti-korupsi di lingkungan birokrasi. Dengan adanya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di bawah naungan Inspektorat Kota Salatiga, setiap bentuk gratifikasi yang diterima oleh pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) dapat segera diidentifikasi, dilaporkan, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga sejalan dengan regulasi yang diterbitkan oleh KPK, di mana pejabat negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugasnya. Dengan menyerahkan barang gratifikasi ke UPG, Wali Kota Salatiga memberikan contoh nyata dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
- Proses Pengelolaan Gratifikasi oleh UPG
Barang gratifikasi yang diterima oleh Tim UPG Inspektorat akan dilakukan verifikasi dan pencatatan, kemudian dilaporkan ke KPK untuk ditindaklanjuti. Ada beberapa kemungkinan keputusan yang akan diambil KPK terkait barang gratifikasi ini, antara lain:
Jika dianggap sebagai pemberian yang tidak memiliki konsekuensi hukum, barang dapat dikembalikan kepada pemberi.
Jika barang dianggap sebagai bentuk suap terselubung, maka akan disita dan digunakan untuk kepentingan negara.
Jika berupa barang yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas, maka akan dilelang atau disalurkan kepada pihak yang membutuhkan.
Proses ini memastikan bahwa tidak ada pejabat yang mengambil keuntungan pribadi dari gratifikasi yang diterimanya.
- Pentingnya Kesadaran ASN dan Masyarakat terhadap Gratifikasi
Selain penindakan, edukasi mengenai gratifikasi menjadi hal yang penting. UPG Inspektorat Kota Salatiga terus berupaya memberikan sosialisasi kepada ASN dan masyarakat mengenai batasan-batasan dalam pemberian kepada pejabat publik.
Masyarakat perlu memahami bahwa pemberian hadiah kepada pejabat, meskipun sering dianggap sebagai bentuk apresiasi, dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi mengarah pada praktik korupsi.
Dalam beberapa kasus, gratifikasi dapat menjadi pintu masuk bagi suap dan kolusi, yang pada akhirnya merusak integritas pemerintahan dan menciptakan ketidakadilan dalam pengambilan keputusan.
Pemerintahan Bersih adalah Tanggung Jawab Bersama
Langkah Wali Kota Salatiga dalam menyerahkan barang gratifikasi kepada UPG Inspektorat merupakan contoh nyata komitmen anti-korupsi yang perlu ditiru oleh pejabat di seluruh Indonesia.
Pemerintahan yang bersih tidak hanya membutuhkan pengawasan dari lembaga seperti KPK, tetapi juga memerlukan kesadaran dari pejabat publik, ASN, serta masyarakat untuk tidak memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Dengan adanya transparansi seperti ini, Kota Salatiga diharapkan dapat menjadi contoh dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang bebas dari intervensi kepentingan pribadi.
“Mari bersama-sama wujudkan Indonesia yang lebih bersih dari gratifikasi dan korupsi!” (Dwi Taufan Hidayat)