JAKARTAMU.COM | Banyak orang mengira bahwa rumah warisan yang dibiarkan kosong tetap menjadi milik keluarga secara otomatis. Namun, tahukah Anda bahwa menurut hukum, rumah atau tanah yang telantar bisa diambil alih oleh negara? Fenomena ini sering terjadi karena kurangnya kesadaran ahli waris dalam mengelola aset yang ditinggalkan oleh orang tua atau kerabat.
Dasar Hukum Pengambilalihan Rumah Telantar
Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil alih aset yang dianggap telantar berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Menurut regulasi tersebut, tanah atau bangunan dapat dikategorikan sebagai telantar jika:
✅ Tidak dimanfaatkan atau dirawat dalam jangka waktu lama.
✅ Dibiarkan dalam kondisi rusak, lapuk, atau tidak layak huni.
✅ Tidak ada kejelasan kepemilikan atau ahli warisnya tidak mengambil tindakan hukum untuk mengelola aset tersebut.
✅ Tidak adanya aktivitas ekonomi atau sosial dalam jangka waktu tertentu.
Apabila rumah warisan masuk dalam kategori ini, negara berhak mengambil alih dan memanfaatkannya untuk kepentingan umum, seperti pembangunan fasilitas publik, jalan, atau proyek perumahan rakyat.
Mengapa Banyak Rumah Warisan Terbengkalai?
Beberapa alasan umum mengapa rumah warisan sering dibiarkan terbengkalai antara lain:
- Sengketa Ahli Waris
Banyak keluarga mengalami konflik mengenai kepemilikan rumah warisan. Perbedaan pendapat ini sering menyebabkan rumah tidak dikelola dengan baik hingga akhirnya ditinggalkan begitu saja. - Ketidaktahuan tentang Hukum Waris
Sebagian besar ahli waris tidak memahami pentingnya segera mengurus sertifikat atau membagi aset sesuai hukum waris, sehingga rumah dibiarkan kosong dalam waktu lama. - Kesulitan Ekonomi
Ada juga kasus di mana ahli waris tidak mampu merawat atau merenovasi rumah warisan karena keterbatasan finansial. Akibatnya, rumah menjadi rusak dan masuk dalam kategori telantar. - Lokasi yang Tidak Strategis
Jika rumah warisan berada di lokasi terpencil atau kurang menarik secara ekonomi, ahli waris sering memilih untuk tidak menggunakannya. Seiring waktu, rumah menjadi tidak terawat dan rawan diambil alih negara.
Bagaimana Agar Rumah Warisan Tidak Dianggap Telantar?
Jika Anda memiliki rumah warisan, penting untuk mengambil langkah-langkah berikut agar tidak kehilangan hak kepemilikan:
✅ Dihuni atau Disewakan
Jika tidak ingin tinggal di rumah warisan, menyewakannya bisa menjadi pilihan bijak agar tetap terawat dan bernilai ekonomi.
✅ Dijual atau Dibagi Sesuai Hak Waris
Jika tidak ada ahli waris yang berminat mengelola, rumah bisa dijual dan hasilnya dibagi sesuai hukum yang berlaku. Ini juga bisa menghindari konflik keluarga di masa depan.
✅ Dirawat Secara Berkala
Melakukan perawatan ringan seperti membersihkan, memperbaiki kerusakan kecil, dan menjaga lingkungan sekitar rumah tetap rapi dapat menghindari status rumah telantar.
✅ Mengurus Legalitas Properti
Pastikan rumah warisan memiliki sertifikat kepemilikan yang sah dan segera urus perubahan nama pemilik di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika ada sengketa, segera selesaikan secara hukum.
✅ Laporkan ke BPN Jika Ada Masalah Kepemilikan
Jika terdapat masalah dalam kepemilikan rumah warisan, misalnya masih atas nama orang tua yang telah meninggal, segera lakukan balik nama dan urus dokumen kepemilikan agar statusnya tidak dipermasalahkan oleh negara.
Kesimpulan
Rumah warisan adalah aset berharga yang seharusnya dikelola dengan baik. Jangan sampai rumah yang diwariskan dengan penuh perjuangan oleh orang tua atau leluhur justru berakhir di tangan negara karena kelalaian dalam mengurusnya. Dengan memahami hukum dan mengambil langkah-langkah yang tepat, Anda bisa memastikan rumah warisan tetap menjadi milik keluarga dan bermanfaat bagi generasi berikutnya.
Jangan biarkan rumah warisan menjadi beban atau sumber masalah. Kelola dengan bijak agar tetap bernilai dan tidak jatuh ke tangan pihak lain! (Dwi Taufan Hidayat)