JAKARTAMU.COM | Zakat merupakan kewajiban yang telah ditetapkan dalam Islam untuk membersihkan harta dan menolong kaum yang membutuhkan. Salah satu bentuk zakat yang sering dibahas adalah zakat profesi atau zakat penghasilan. Namun, terdapat perbedaan pendapat dalam penerapannya, khususnya dalam hal pemotongan zakat setiap bulan dari gaji seseorang.
Zakat dalam Islam: Nisab dan Haul yang Jelas
Dalam Islam, zakat dikenakan pada berbagai jenis harta, seperti zakat pertanian, zakat emas dan perak, serta zakat perdagangan. Setiap jenis zakat memiliki ketentuan nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan haul (masa kepemilikan harta sebelum dikenakan zakat). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
(QS. Al-Baqarah: 43)
Secara umum, zakat mal (harta) memiliki syarat haul selama satu tahun, seperti yang disebutkan dalam hadits:
لَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada kewajiban zakat atas suatu harta hingga berlalu satu haul (satu tahun penuh).”
(HR. Ibnu Majah no. 1792, shahih)
Namun, dalam kasus zakat profesi, terdapat penerapan qiyas (analogi) yang tidak konsisten, di mana nisab dan haulnya mengikuti zakat pertanian, tetapi kadar zakatnya mengikuti zakat emas dan perak.
Mengapa Zakat Profesi yang Dipotong Tiap Bulan Tidak Tepat?
- Tidak Sesuai dengan Ketentuan Haul
Zakat harta umumnya harus mencapai haul, yaitu disimpan selama satu tahun penuh sebelum dikeluarkan zakatnya. Sedangkan pemotongan zakat profesi setiap bulan tidak mengikuti ketentuan haul ini, sehingga berbeda dengan prinsip zakat mal yang telah ditetapkan. - Ketidakkonsistenan dalam Qiyas
Jika zakat profesi diqiyaskan dengan zakat pertanian, maka seharusnya kadar zakatnya adalah 5% jika diairi dengan usaha dan 10% jika tanpa usaha, bukan 2,5% seperti zakat emas dan perak.
Jika diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, maka seharusnya dikenakan setelah mencapai haul satu tahun, bukan dipotong setiap bulan.
- Zakat Seharusnya Diambil dari Harta yang Telah Dimiliki Satu Tahun
Gaji yang diterima setiap bulan adalah penghasilan yang langsung digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bukan harta yang disimpan dalam waktu satu tahun penuh. Oleh karena itu, mengambil zakat dari gaji setiap bulan tanpa mempertimbangkan haul bertentangan dengan prinsip zakat mal.
Solusi yang Sesuai dengan Syariat
Agar sesuai dengan tuntunan syariat, penerapan zakat profesi dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Menghitung Seluruh Penghasilan Selama Satu Tahun
Seseorang yang memiliki penghasilan tetap bisa mencatat seluruh pendapatannya dalam satu tahun, kemudian menghitung apakah jumlah totalnya mencapai nisab atau tidak. Nisab yang digunakan adalah senilai 85 gram emas. - Menunaikan Zakat Setelah Mencapai Haul
Jika setelah satu tahun total penghasilan telah mencapai nisab dan masih tersimpan, maka zakat sebesar 2,5% dikeluarkan dari harta tersebut. Ini lebih sesuai dengan ketentuan zakat mal yang berlaku dalam Islam. - Jika Ingin Membayar Zakat Setiap Bulan, Bisa Menjadikan Sebagai Infak atau Sedekah
Jika seseorang ingin menyisihkan sebagian gajinya setiap bulan untuk membantu kaum dhuafa, maka lebih baik diniatkan sebagai infak atau sedekah, bukan sebagai zakat wajib yang telah memiliki aturan khusus dalam syariat.
Kesimpulan
Zakat profesi yang dipotong setiap bulan tidak sesuai dengan ketentuan haul dan nisab yang telah ditetapkan dalam Islam. Penerapannya yang tidak konsisten dalam qiyas menyebabkan kekeliruan dalam memahami esensi zakat. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah mengumpulkan seluruh pendapatan selama satu tahun, menghitung apakah telah mencapai nisab, dan membayarkan zakat sebesar 2,5% setelah haul satu tahun.
Dengan mengikuti aturan yang telah digariskan oleh syariat, kita tidak hanya menunaikan kewajiban zakat dengan benar, tetapi juga memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan benar-benar sesuai dengan ketentuan Islam dan membawa keberkahan bagi diri sendiri serta orang-orang yang menerima manfaatnya.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan kita dalam memahami dan menjalankan zakat sesuai tuntunan-Nya. آمِيْن يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ.
| Dwi Taufan